BAB
4
HUBUNGAN
INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Perwakilan
Diplomatik
Ulangan Harian
PILIHAN GANDA
Yang dicetak tebal di bawah ini merupakan
jawaban yang paling benar.
1. Dalam
mengangkat duta dan konsul, Presiden RI harus memperhatikan pertimbangan ....
a.
Dewan
Perwakilan Rakyat
b. Dewan
menteri atau kabinet
c. Dewan
Pertimbangan Agung
d. Mahkamah
Agung
e. Menteri
Luar Negeri
2. Kewenangan
Presiden dalam mengangkat duta dan konsul tercantum dalam UUD 1945 pasal ....
a. 10
b. 11
c. 12
d.
13
e. 14
3. Departemen
luar negeri mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan sebagian tugas umum
pemerintah dan pembangunan, terutama di bidang ....
a. Politik
dan sosial ekonomi
b.
Politik
dan hubungan luar negeri
c. Ekonomi,
perdagangan dan politik
d. Ekonomi
dan hubungan luar negeri
e. Perdagangan,
politik dan hubungan luar negeri
4. Persamaan
perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler adalah ....
a. Menjalankan
hubungan yang bersifat politik dan teknis
b. Bertempat
di ibukota negara penerima
c. Mewakili
kedutaan besar dari negara penerima
d. Menjalankan
hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat pusat
e.
Mewakili
kepentingan negara di negara penerima
5. Untuk
menyukseskan politik luar negeri Indonesia, maka langkah yang diambil adalah dengan
melakukan ....
a. Intervensi
b.
Diplomasi
c. Perang
d. Isolasi
diri
e. Perjanjian
internasional
6. Tata
urutan perwakilan konsuler yang benar, yaitu ....
a.
Konsul
jenderal, konsul, wakil konsul, agen konsul
b. Konsul
jenderal, wakil konsul, agen konsul, konsul
c. Konsul,
wakil konsul, agen konsul, konsul jenderal
d. Agen
konsul, konsul, wakil konsul, konsul jenderal
e. Wakil
konsul, agen konsul, konsul, konsul jenderal
7. Tugas
pokok perwakilan diplomatik Indonesia adalah ....
a. Menyelenggarakan
hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing
(membawa suara resmi negaranya)
b. Melakukan
pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing
c. Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah negara penerima
d. Memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan Undang-Undang
dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
e.
Memelihara
hubungan persahabatan antara kedua negara
8. Berikut
ini yang bukan termasuk hak dan kekebalan perwakilan konsuler adalah ....
a. Kekebalan
surat menyurat resmi (tanpa disensor)
b. Pembebasan
pajak setempat
c.
Melindungi
warga negaranya yang melakukan tindakan kriminal
d. Hak
menggunakan perwira sandi
e. Pembebasan
kewajiban hadir dalam sidang pengadilan
9. Perwakilan
diplomatik yang mempunyai kekuasaan setingkat dibawah duta besar adalah ....
a. Doyen
b.
Duta
c. Menteri
atau residen
d. Atase-atase
e. Konsul
jenderal
10. Atase
pertahanan sebagai salah satu perwakilan diplomatik dijabat oleh ....
a. Menteri
pertahanan
b. Menteri
dalam negeri
c.
Perwira
militer
d. Duta
besar kuasa penuh
e. Konsul
jenderal
11. Menurut hukum internasional calon kepala perwakilan
diplomatik dimintakan persetujuan oleh negara penerima. Bila tidak disukai oleh
negara penerima maka perwakilan diplomatik tersebut disebut ...
a. Persona
is goods
b. Pacta
sunt servanda
c.
Persona
non grata
d. Persona
integritas
e. Persona
man is not goods
12. Perwakilan
yang mempunyai tugas di bidang non-politik adalah ....
a. Duta
besar
b. Menteri
presiden
c.
Perwakilan
konsuler
d. Kuasa
usaha
e. Duta
besar luar biasa
13. Manfaat
kerjasama antar bangsa dalam bidang ekonomi yaitu ....
a. Dapat
mengadakan pertukaran pelajar
b. Mengatasi
pertikaian yang timbul antarnegara
c. Memperkaya
seni budaya bangsa
d.
Terwujudnya
kemakmuran dan keamanan dunia
e. Terhindar
dari perlombaan senjata
14. Wakil
resmi sebuah negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibukota
sebuah negara di luar negeri adalah ....
a. Konsul
b. Menteri
residen
c.
Konsul
jenderal
d. Agen
konsul
e. Duta
besar luar biasa
15. Dasar
politik luar negeri RI yang bebas-aktif yaitu ....
a. Menjaga
keselamatan bangsa
b.
Negara
menjalankan politik damai
c. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa
d. Mengembangkan
kerjasama internasional
e. Memperoleh
barang-barang dari luar negeri
16. Dalam
bidang politik, hubungan diplomatik suatu negara diwakili oleh ....
a. Menteri
luar negeri
b.
Kedutaan
besar
c. Duta
d. Konsul
e. Atase
17. Salah
satu fungsi perwakilan diplomatik menurut Konvensi Wina tahun 1961 adalah ....
a. Mengeluarkan
paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim
b. Mengadakan
hubungan yang bersifat nonpolitik dengan negara penerima
c.
Memberikan
keterangan mengenai kondisi negara penerima sesuai dengan Undang-Undang dan
melaporkannya kepada pemerintah negaranya
d. Mengadakan
hubungan dengan pejabat tingkat daerah di negara penerima
e. Memajukan
hubungan dagang ekonomi dan ilmu pengetahuan dengan negara penerima
18. Tingkat
perwakilan diplomatik dimana yang bersangkutan dianggap bukan wakil pribadi
kepala negara dan tidak mempunyai hak untuk mengadakan pertemuan dengan kepala
negara dimana ia bertugas disebut ....
a. Duta
besar
b. Duta
c. Kuasa
usaha
d.
Menteri
residen
e. Atase-atase
19. Perhatikan
pernyataan berikut!
1. Mengatur
pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan.
2. Melaksanakan
petunjuk, perintah dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah.
3. Memberikan
laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta atau tidak diminta
mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pokok kepada menteri
luar negeri.
4. Melakukan
pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing.
Pernyataan tersebut
merupakan kewajiban perwakilan diplomatik, yaitu ....
a.
Duta
besar
b. Duta
c. Kuasa
usaha
d. Menteri
residen
e. Atase-atase
20. Prinsip
dalam membina hubungan dan kerjasama dengan negara lain adalah ....
a.
Menjunjung
tinggi harkat dan martabat negara yang berdaulat
b. Menghormati
kedaulatan dan tidak melakukan investasi
c. Mengusir
penjajah yang mengganggu suatu negara
d. Menggalang
negara kuat untuk membentuk pakta pertahanan
e. Meningkatkan
derajat negara persemakmuran di seluruh dunia
ISIAN
Yang dicetak tebal di bawah ini
merupakan jawaban yang benar.
1. Konsul
jenderal ditugaskan di luar wilayah
metropolitan atau ibukota sebuah negara di luar negeri.
2. Perwakilan
tingkat rendah yang ditunjuk oleh menteri luar negeri dari pegawai negeri
lainnya disebut kuasa usaha Ã
masuk ke dalam tingkat perwakilan diplomatik.
3. Kekebalan
terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan
yang merugikan para pejabat diplomatik disebut kekebalan perwakilan diplomatik (involability)Ã tidak
dapat diganggu gugat.
4. Dalam
bidang non-politik, hubungan diplomatik suatu negara diwakili oleh perwakilan konsuler (korps konsuler).
5. Negara
penerima bisa saja menolak calon utusan diplomatik dengan mengatakan calon
tersebut sebagai persona non grata.
6. Memberikan
laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta atau tidak diminta mengenai
segala hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pokok kepada menteri luar negeri
merupakan salah satu tugas duta besar.
7. Hak
perwakilan diplomatik untuk menerima warga negara lain yang meminta
perlindungan (suaka politik) disebut hak
asyilum.
8.
Hak kekebalan dalam daerah
perwakilan seperti daerah kedutaan besar disebut hak ekstrateritorialitas.
9. Promosi
perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain
merupakan tugas perwakilan konsuler di bidang ekonomi.
10. Pejabat
ini hanya mengurus urusan negara. Selain itu tidak berhak mengadakan pertemuan
dengan kepala negara dimana ia bertugas. Jabatan yang dimaksud adalah menteri residen.
Diambil dari berbagai sumber
Keren sob!!! :)
ReplyDeleteTerbaik (y)
ReplyDeleteTerima kasih kak
ReplyDelete